Cara Mengurus NPWP Badan di Kantor KPP. Jika Anda tidak bisa mengurus NPWP Badan secara online. Anda bisa membuat permohonan pendaftaran dengan menyampaikan permohonan secara tertulis dan menandatangani Formulir Pendaftaran Wajib Pajak. Sebelum datang ke kantor KPP atau KP2KP di wilayah Anda, persiapkan dokumen yang dibutuhkan:
Meminta Surat Pengantar Pembuatan KK baru ke Ketua RT setempat. Membawa surat pengantar tersebut ke Ketua RW dan meminta stempel RW. Membawa surat pengantar tersebut beserta dengan persyaratan lainnya ke kantor kelurahan dan mengisi formulir permohonan KK baru. Adapun syarat untuk membuat KK baru, yakni:
1. Persyaratan Buat KK Baru (Pisah KK Dari Yang Sebelumnya) Surat Pengantar dari RT/RW dan Kelurahan. Mengisi formulir F1.01 dari kecamatan. Kartu Keluarga awal (untuk nanti pisah KK) Fotokopi Buku Nikah/Akta Perkawinan. Memperlihatkan dokumen pendukung seperti Ijazah, Rapor, Akta Kelahiran, SK Pengangkatan PNS/BUMN/BUMD/Swasta, dan Paspor.
Kartu Keluarga Depok Asli jika yang pindah usia 17 tahun kebawah dan yang menumpang Kartu Keluarga/alamat Layanan WhatsApp : 0858-9024-2414 Persyaratan Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) Mengisi Formulir Permohonan Fotocopy Akta kelahiran Anak Fotocopy Kartu Keluarga (KK) Layanan WhatsApp : 0813-1674-2676
Kartu Keluarga (KK). Kartu Tanda Penduduk (KTP). Mengisi formulir tambahan untuk mendata peserta akan didaftarkan. Pas foto ukuran 3 x 4. Fotokopi kartu peserta BPJS Kesehatan. Slip gaji dan SK (Jika merupakan peserta yang di daftarkan oleh perusahaan). Cara Penambahan Anggota Keluarga . 458 200 410 94 403 210 275 314

cara mengisi formulir buat kk baru